Minggu, 07 Januari 2018

PSIKOLOGI KRIMINAL

PSIKOLOGI KRIMINAL


Pengertian psikologi kriminal adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari dan meneliti kejahatan dari sudut kejiwaan si pelaku. Jika kita perhatikan batasan–batasan yang pernah dikemukakan oleh para psikolog yang berminat dalam bidang ini ternyata mereka mendasarkan suatu pendapat tentang adanya hubungan perbuatan dengan jiwa manusia dan pelakunya.

Seperti yang dikemukakan oleh Crow & crow bahwa psikologi itu terdapat empat alur penelitian psikologis yang berbeda telah menguji hubungan antara kepribadian dengan kejahatan. Pertama, melihat kepada perbedaan–perbedaan antara struktur kepribadian dari penjahat dan bukan penjahat. Kedua, memprediksi tingkah laku. Ketiga, menguji tingkatan dimana dinamika-dinamika kepribadian normal beroperasi dalam diri penjahat, dan keempat, mencoba menghitung perbedaan–perbedaan individual antara tipe–tipe dan kelompok–kelompok pelaku kejahatan.
Psikologi kriminial merupakan cabang ilmu psikologi terapan yang dipergunakan untuk mengidentifikasi suatu hubungan kausalitas antara kondisi karakteristik dan deternimistik jiwa pelaku tindak pidana terhadap sebab–sebab terjadinya kejahatan. Mengenai defenisi dari Psikologi Kriminal itu sendiri, para sarjana memberikan pendapatnya sebagai berikut:
Sigmund Freud
Psikologi kriminal dengan menggunakan teori psikoanalisa menghubungkan antara delinquent (kejahatan) dan perilaku kriminal dengan suatu conscience (hati nurani) yang baik dia begitu menguasai sehingga menimbulkan perasaan bersalah atau ia begitu lemah sehingga tidak dapat mengontrol dorongan–dorongan individu.
W.A Bonger
Sehubungan dengan psikologi kriminal, memiliki defenisi yang meliputi dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit meliputi pelajaran jiwa si penjahat secara perorangan. Dalam arti luas, meliputi arti sempit serta jiwa penjahat penggolongan, terlibatnya seseorang atau golongan baik langsung maupun tidak langsung serta akibat–akibatnya.
Lundin, R.W
Theories and system of criminal psycology, yaitu melihat pada proses bawah sadar dari jiwa individu terhadap adanya probablitas individu melakukan kejahatan.
Walaupun para sarjana diatas adalah dari kalangan psikiatri ( merupakan bgian dari ilmu kedokteran ), tetapi mereka membuka jalan terhadap pemikiran Psikologi kriminal, demi untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan dalam rangka menegakkan hak–hak asasi manusia.
Menurut ahli–ahli ilmu jiwa bahwa kejahatan yang merupakan salah satu dari tingkah laku manusia yang melanggar hukum ditentukan oleh instansi–instansi yang terdapat pada diri manusia itu sendiri. Maksudnya tingkah laku manusia pada dasarnya didasari oleh basic needs yang menentukan aktivitas manusia itu sendiri.
Hal tersebut tidak lain karena tingkah laku manusia yang sadar tidak mungkin dapat dipahami tanpa mempelajari kehipan bawah sadar dan mungkin lebih berpengaruh daripada isi kesadaran itu.
Oleh karena itu para Ahli Jiwa Dalam ini karena ingin mencba untuk menganalisa tingkah laku manusia umumnya itu dengan cara membahas unsur-unsur intern dari hidup padajiwa manusia itu dinamakan oleh kebanyakan ahli denan istilah “the structure of personality “. Istilah structure personality ini kita pergunakan dalam tulisan ini karena penggunaannya sudah memasyarakat di dalam ilmu pengetahuan.
Walaupun dikalangan para ahli jiwa dalam ini mempunyai perbedaan–perbedaan pembagian dalam mengemukakan tingkatan–tingkatan dari pada struktur personality, tetapi kalau kita perhatikan secara teliti titik tolaknya adalah sama. Jika kita perhatikan batasan–batasan yang pernah dikemukakan oleh para psikolog yang berminat dalam bidang ini ternyata mereka mendasarkan suatu pendapat tentang adanya hubungan perbuatan dengan jiwa manusia dan pelakunya merupakan pelajaran tentang diri ( the study of self ). Self adalah organisasi yang hidup dan dinamis yang senantiasa mempengaruhi serta dipengaruhi oleh diri–diri yang lain ( selves ).
Woodworth menyatakan juga bahwa psikologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang aktivitas–aktivitas dari pada individu–individu di dalam hubungannya dengan lingkungan. Pengertian aktivitas disini menurut beliau adalah dalam pengertian luas, mencakup pengertian antara lain penghertian motoris (berjalan, berlari), cognitif (melihat, berfikir) dan emosional (bahasa, duka cita). Aktivitas–aktivitas tersebut inilah yang merupakan suatu benda kehidupan. Maksudnya jika aktivitas–aktivitas itu sudah terhanti, maka berati kehidupan itu sudah tidak ada lagi. Dalam hal ini psikologi bukanlah semata–mata penelitian terhadap pribadi seorang saja, tetapi juga dapat menyusun pola penjahat atau sebagian orang banyak dan akibatnya. Sehubungan dengan psikologi–kriminal yakni psikologi kriminal dalam arti sempit dan psikologi kriminal dalam arti luas.
Dapat diambil kesimpulan bahwa Psikologi Kriminal dalam arti sempit meliputi jiwa si penjahat secara perorangan. Dalam arti luas meliputi dalam arti sempit serta jiwa penjahat pergolongan, terlibatnya seseorang atau golongan baik langsung maupun tidak langsung serta akibat–akKRIMINALakibat–akKRIMINAL

Sumber http://www.psychologymania.com/2013/01/pengertian-psikologi-kriminal.html?m=1

Share:

0 komentar:

Posting Komentar